Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 20.600 butir Pil Okerbaya di Situbondo, Diamankan Dari Dua Residivis
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > 20.600 butir Pil Okerbaya di Situbondo, Diamankan Dari Dua Residivis
DaerahHukumTNI Polri

20.600 butir Pil Okerbaya di Situbondo, Diamankan Dari Dua Residivis

admin 2 years ago 746 Views
Polres Situbondo Bekuk pengedar pil

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir.

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 wib.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024)

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.(*)

TAGGED: Pilkoplo, Polressitubondo
admin January 4, 2024
Previous Article Diguyur Hujan dan Disiram Air Kembang , Tradisi Kenaikan Pangkat di Polres Pamekasan
Next Article Beri Pengarahan pada Guru dan Kepala Sekolah, Wali Kota Eri Cari Skema Optimalkan BOPDA untuk Swasta yang Membutuhkan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?