Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tak Boleh Dobel Terima Bantuan, Wali Kota Eri Jelaskan Soal Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Tak Boleh Dobel Terima Bantuan, Wali Kota Eri Jelaskan Soal Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Bisnis dan EkonomiPemerintahanSosial Budaya

Tak Boleh Dobel Terima Bantuan, Wali Kota Eri Jelaskan Soal Pelaksanaan Pemberian Bantuan

Irman 2 years ago 38 Views
Wali Kota Eri Jelaskan Soal Pelaksanaan Pemberian Bantuan

SURABAYA-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin. Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama. Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat sebagaimana, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak di hapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” kata Wali Kota Eri, Minggu (7/1/2024).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya

Ia mengimbau para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain. “Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelasnya.

Aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya. “Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman January 8, 2024
Previous Article Wali Kota Eri Minta Dishub Optimalkan Retribusi Parkir Melalui Langganan atau Pembayaran QRIS
Next Article IPM Surabaya Terus Naik di Masa Kepemimpinan Wali Kota Eri, Tahun 2023 Capai 83,99
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

1 day ago

Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?