Surabaya – Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya akan mengajak dinas perhubungan (dishub) mengkaji ulang serta akan membahas wacana larangan motor melintasi jembatan mayangkara setelah peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil.
AKBP. Arif Fazlurrahman kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan hasil dari serangkaian penyidikan atas meninggalnya pemotor murni dikarenakan kelalaiannya sendiri, ketika akan mendahului kendaraan didepannya, tidak mempunyai ruang gerak yang cukup.
Bisa di lihat jembatan mayangkara sendiri tidak memiliki garis yang putus – putus untuk bisa mendahului, Ruang gerak terbatas, mengakibatkan senggolan dengan kendaraan yang ada di depannya dari sisi kanan, lalu terjatuh.
Bersenggolan langsung dari arah berlawanan fatalitas terjadi dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia),Kami akan berkordinasi dengan pihak terkait serta dishub untuk wacana ini,ucap Kasatlantas surabaya.
termasuk juga wacana akan melarang sepenuhnya motor melintasi jembatan mayangkara, dinilai sangat efektif untuk mengurai kepadatan di jam rawan pada persimpangan wonokromo.

