SURABAYA – Seorang Ojol (Ojek online) terpaksa harus meninggalkan istrinya yang saat ini sedang hamil menginjak bulan ketiga. Dia diamankan Polsek Asemrowo llantaran dilaporkan customer telah membawa kabur sebuah handphone (HP).
Pelakunya M. Iqyah Ulumiddin atau MIU (28) asal Jalan Kertanegara Gg. Bangau No.44 Sidoarjo.
Korbannya, RGV), perempuan asal Surabaya melaporkan jika 1 unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam digelapkan pelaku ojol.
Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan, MUI mengakui telah membawa kabur barang milik komsumen yang diantarnya. Hal itu terpaksa dilakukannya guna mencukupi ekonomi. Lebih-lebih sang istri sedang hamil 3 bulan.
“Saya terpaksa dan baru sekali ini, butuh uang juga untuk kebutuhan istri yang sedang hamil 3 bulan,” aku pelaku MUI.
Sementara itu, Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo menjelasakan, pelaku menggelapkan barang milik korban pada, Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 10.56 Wib, di rumah Wisma Permai Barat VII, Surabaya
“Penggelapan yang diduga dilakukan oleh driver online (kurir) dengan cara mengambil pesanan korban,” jelas Hegy, Rabu (7/2/2024).
Korbannya saat itu pesan di Gloria peti mati di Jalan Demak Surabaya, dan pesanan sudah diambil oleh driver online. Akan tetapi
barang tersebut tidak sampai ke korban sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
“Anggota Polsek Asemrowo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Daniel melakukan penyelidikan dan pada, Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelaku kita amankan,” imbuh Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka MIU, dia megakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako
Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain Iphone, polisi juga mengamankan, Dos Book Iphone 7 Plus warnal hitam, Motor Honda Vario Nopol W- 2986- NBC beserta kunci kontaknya.