SURABAYA – Petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Diresnarkoba Polda Jatim menggrebek tempat andok (bilik kamar buat mengkonsumsi sabu) di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya, Kamis (18/4/2024) siang sekitar pukul 12.00 wib.
Dari pengungkapan ini, ada 11 orang termasuk pengedar yang diamankan. Tersangkanya inisial,Dani, RLP, BR, AS, ABS,YR, MH, SA, semua asal Surabaya, APP, SBA, BMS, asal Sidoarjo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tempat andok sabu itu ditengarai sudah lama beroprasi dan melayani pelanggan dari Surabaya dan Sidoarjo.
Dari penyelidikan serta informasi dari masyarakat, pada Kamis (18/4/2024) siang melakukan penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya.
“Seluruhnya ke 11 orang ini di tes urine seluruhnya terbukti mengandung zat metavitamin yaitu jenis sabu-sabu,” kata Haryoko, Kamis (18/4/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa peralatan untuk mengkonsumsi sabu, dan peralatan pipet, bong, HP serta sabu-sabu.
“Untuk jumlah barang bukti sabu masih dilakukan pengembangan guna mengetahui beratnya,” imbuh Haryoko.
Haryoko menambahkan, dari ke 11 orang yang diarmankan oleh satuan narkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mereka saat itu sedang melakukan kegiatan negatif yaitu mengkonsumsi narkoba jenis satu kamar-kamar gelap.
Begitu ada informasi masuk langsung ditindak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya.
Ke 11 pengguna itu, 1 adalah pengedar dan digrebek saat andok dalam rumah di jalan Kunti, Surabaya.(*)