Surabaya – Kejadian Naas menimpa Pengusaha asal gresik, Suhardiyo pada Senin 20 mei 2024, Pukul 12.30 Wib Ia memarkirkan satu unit mobil Fortuner GR Spot 2.8 tahun 2022 di parkiran P-5 Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.
Tiba-tiba datanglah sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector yang kemudian langsung merampas kunci mobil Suhardiyo, ia pun mencoba merebut kembali kunci yang telah dirampas oleh debt collector tersebut namun karena kalah jumlah akhirnya Suhardiyo berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar.
Mendengar teriakan Suhardiyo, pihak keamanan langsung menggiring mereka semua menuju ke pos sekuriti yang berada di Lantai LG untuk melakukan mediasi.
Berhubung Suhardiyo merasa di intimidasi dan kalah jumlah akhirnya Suhardiyo keluar dan meminta pihak Polsek Bubutan.
“Saya sempat dihadang banyak debcolletor yang mengaku dari Taf, Ia merampas kunci dan menyuruh saya menandatangani surat pengambilan tapi saya menolaknya” ujar Suhardiyo.
Kemudian Suhardiyo diajak menuju ke Polsek Bubutan dengan membawa serta unit kendaraan. Sesampainya di Polsek Bubutan mereka semua dimediasi, namun hingga pukul 16:00 wib sayangnya mediasi tidak menemui titik terang.

Karena tidak menemukan titik terang Suhardiyo pun dipaksa oleh Franky dan kawan-kawan untuk menandatangani surat pengambilan penyerah unit. Namun, Suhardiyo menolak untuk menandatangani surat tersebut dan terjadilah perdebatan serta intimidasi yang dilakukan oleh pihak debt collector.
Suhardiyo tetap dipaksa untuk menandatangi surat tersebut namun tetap ia tolak. Akhirnya pukul 23:00 wib Suhardiyo menyerah karena adanya tekanan dari para pihak, Suhardiyo pun membuat surat pernyataan perjanjian pembayaran dengan tempo 5 hari dari tanggal kejadian.
Namun tak sampai 5 hari Suhardiyo Hendak mengambil mobilnya di parkiran stasiun Gubeng, Tapi Sudah raib tidak ada di parkiran tersebut.
“Saya bersama klien Saya Langsung melakukan pelaporan Ke SPKT Polrestabes Surabaya, Guna melaporkan Frangky dan kawan-kawan, Terkait Pencurian Dengan Pemberatan” ucap Dodik Kuasa hukumnya.
Melihat kejadian tersebut Suhardiyo bersama Pengacaranya Mendatangi SPKT polrestabes Surabaya Guna Melaporkan Frangky dan kawan – Kawannya, Pihaknya menuntut dengan pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian Dengan pemberatan.