Sampang – Setelah sebelumnya viral lantaran pelaporan, atas dugaan terjadinya penyerobotan dan penguasaan lahan yang berada di sekitar Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, Sampang, oleh pihak H. Badrut Tamam. Kini salah satu warga berinisial A.N selaku pembeli, mengungkapkan proses serta batas-batas tanah secara detail, saat terjadinya akad jual beli, Senin (1/7/2024).
Menurut inisial A.N, saat proses jual-beli berlangsung dengan pihak H. Badrut Tamam, turut disaksikan sejumlah saksi-saksi. Bahkan, saat itu pihak penjual (H. Badrut Tamam) didampingi keluarganya, waktu akan melakukan pengukuran, serta memasang sejumlah patok/batas tanah, yang akan mereka jual kepada pihaknya.
“Yang ngukur tanah pada saat itu, H. Badrut Tamam sendiri kok. Bahkan, waktu itu disaksikan keluarganya, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sampang, serta sejumlah saksi-saksi lainnya. Kami semua menyaksikan patok batas tersebut, dia (H. Badrut Tamam) menggunakan batu bata, kemudian diberi semen oleh yang bersangkutan”, ungkapnya.
Dijelaskannya, patok/batas tanah di sebelah paling barat yang dibeli pihaknya pada saat itu, kurang lebih hanya satu meteran saja atau bersebelahan dari bangunan berupa Toko Alfamart milik H. Badrut Tamam. Tak hanya itu, A.N sempat dituduh dan dilaporkan ke pihak berwajib, lantaran melakukan pengrusakan batas tanah, tak lama setelah akad jual beli tersebut selesai.
Inisial A.N dilaporkan karena berupaya membongkar gedung berupa tandon air pencucian garam, meskipun bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang telah dibeli, sesuai kesepakatan bersama dan sertifikat yang sah. Adapun, setelah dilakukan mediasi secara internal oleh beberapa pihak berwenang, pihaknya dinyatakan menang dan tidak bersalah. Hal itu dikuatkan, dengan keluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari pihak kepolisian setempat.
“Saat proses pengukuran saja, saya sempat bilang ke dia (H. Badrut Tamam) supaya jangan jadi manusia ruwet dan ribet, karena saya tau kalau dia itu mafia. Iya begitulah, tak hanya lahan pemerintah saja yang ingin dikuasai dan diperjual-belikan. Nah, sekarang mafia tanah sedang berulah lagi, lahan yang sudah dijual kepada pembeli pun, diambil kembali semaunya”, jelas inisial A.N.
Di sisi lain, H. Badrut Tamam menyampaikan, batas tanah yang dijualnya hanya bersebelahan, berjarak 1 meteran dengan gudang yang dijualnya kepada pihak inisial A.N. Selain itu, tanah yang dibangun sebuah toko sejak 2017 lalu tersebut, statusnya masih merupakan hak miliknya. Bahkan, ia mengklaim jika tanah yang dimaksud, sudah bersertifikat sah.
“Status lahan dari toko yang baru dibangun sejak 2018 lalu itu, intinya tanah kami. Bahkan, tanah yang terbangun toko itu saja sudah ada sertifikatnya kok. Lagian mereka mau merampok, kalau mau ngambil tanah kami seluas 1500an meter persegi. Lha wong, tanah yang kami jual ke mereka (pihak inisial A.N) hanya seluas 1.216 meter persegi saja”, ujarnya.
H. Badrut Tamam menambahkan, pihak inisial A.N selama ini hanya berbohong dan mengada-ada saja. Dirinya juga menepis tudingan serta sebutan sebagai mafia tanah oleh inisial A.N. Sebab menurutnya, pihak inisial A.N bertujuan mengganggu pihaknya dari dulu, diduga lantaran ingin menguasai seluruh aset miliknya.
“Mereka hanya bertujuan mengganggu kami saja, karena ingin membeli semua toko/bangunan kami. Makanya hal itu dilakukannya, supaya kami tidak bisa menjual toko-toko kami kepada orang lain. Lagian, kalau kami mafia tanah, itu dari mana. Kata-kata tersebut kurang pas, karena mafia tanah itu merupakan perbuatan negatif. Kalau memang berani, meski polisi sekalipun suruh patok tanah kami”, tambahnya.
Di tempat berbeda, ATR BPN Kabupaten Sampang, melalui Kabid Pengukuran, Herman BPN Sampang mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihaknya beberapa waktu lalu, langkah penyelesaian permasalahan yang terjadi, telah memasuki proses penentuan serta pengembalian batas.
“Setelah kami olah data, serta menghitung hasil luas tanah yang kami ukur beberapa waktu lalu. Nantinya, kami akan ke lokasi lagi, untuk melaksanakan proses pngembalian batas. Makanya, harus ke lapangan lagi. Dan yang jelas, harus disaksikan secara bersama-sama”, katanya, saat ditemui di ruang kerja, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.
Selain itu, Herman juga mengelak dan tidak yakin akan keberadaan data/dokumen berupa sertifikat, saat ditanya mengenai klaim kepemilikan sertifikat tanah dari bangunan berupa toko, yang telah dibangun oleh H. Badrut Tamam.
“Belum lah, dan gak mungkin ada sertifikatnya. Kesimpulannya, kalau pihak dari H. Badrut Tamam nantinya tidak hadir, kami akan tetap mengukur dan menunjukkan batas-batas tanah, serta memasang tanda batas tanah di lahan tersebut, sesuai dengan sertifikat”, tandasnya.