Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: GAPASDAP Minta KEMENHUB Tetapkan Sisa Penyelesaian Tarif 31.8 Persen
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > GAPASDAP Minta KEMENHUB Tetapkan Sisa Penyelesaian Tarif 31.8 Persen
Bisnis dan EkonomiPemerintahanPeristiwaSosial Budaya

GAPASDAP Minta KEMENHUB Tetapkan Sisa Penyelesaian Tarif 31.8 Persen

Bcl 2 years ago 48 Views

Surabaya, Seputarindonesia.net – Dinilai tarif yang berlaku sudah tak sesuai dengan operasional saat ini, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto mengatakan bahwa ada sejumlah faktor pemicu utama yang menyebabkan kondisi angkutan penyeberangan laut di Indonesia semakin memprihatinkan.

Antara lain jumlah kapal yang terlalu banyak di setiap lintas penyeberangan. Di mana izin yang diberikan tidak melihat keseimbangan antara jumlah kapal yang ada dengan jumlah dermaga yang mampu menampung operasional kapal tersebut.

Kapal rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30 persen sampai dengan 40 persen saja setiap bulannya.

“Hal ini tentu saja akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi,” terang Rachmatika di Surabaya, Selasa (30/7/2024).

Rachmatika menerangkan, pengusaha angkutan pelayaran mengeluh karena pada akhirnya, tarif yang berlaku semakin tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Sebab itulah jika  dianalisa secara perhitungan angka, bahwa setiap penambahan izin satu unit kapal, rata-rata dibutuhkan kenaikan tarif sebesar 1,4 persen.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya
Halal Bihalal Warga Kupang Panjaan, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

“Sementara usulan penambahan dermaga guna menampung kapal-kapal yang ada yang disampaikan oleh Gapasdap, hingga saat ini juga belum menunjukkan tanda-tanda bakal diwujudkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Faktor kedua adalah kenaikan kurs dollar terhadap rupiah sebagai biang kenaikan biaya yang cukup tinggi. Karena lebih dari 70 persen komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar.

“Kondisi ini sebenarnya sama yang terjadi dengan moda pesawat. Karena kenaikan kurs dollar, maka dari maskapai minta kenaikan tarif pesawat. Demikian juga yang terjadi pada angkutan penyeberangan,” sebutnya.

“Tetapi di angkutan penyeberangan saat ini tarif yang berlaku masih menggunakan perhitungan dengan kurs dollar tahun 2019 yaitu Rp13.951, dan
itupun masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang ada,” sambungnya.

Rachmatika pun meminta tidak hanya memperhatikan kenaikan tarif pesawat tapi angkutan penyeberangan laut pun jangan sampai dijadikan anak tiri. Karena jika dilihat kurs rupiah terhadap dollar sudah mencapai Rp16.251, atau naik 16,5 persen per hari ini.

Sebagai bahan perbandingan jika dilihat dari konsumsi BBM pesawat Surabaya-Balikpapan, kurang lebih membutuhkan antara 5-10 ton avtur. Sedangkan kapal dengan rute yang sama membutuhkan 50-75 ton solar. Selisih penggunaan BBM yang sangat signifikan tersebut tentu sangat mempengaruhi kenaikan biaya yang ada.

“Maka ketika angkutan udara merasa kesulitan dengan kondisi tersebut, angkutan penyeberangan pun lebih sulit lagi kondisinya. Dengan demikian, aspek keselamatan penumpang menjadi taruhannya,” sebutnya.

Faktor ketiga adalah biaya kepelabuhanan yang sangat tinggi untuk kapal ro-ro atau angkutan penyeberangan juga menjadi salah satu penyebab kesulitan untuk menutup biaya operasional. Kemudian kenaikan biaya pengedokan tahun 2022 sebesar 30 persen dan kenaikan UMR setiap tahun rata-rata 8 persen.

“Sementara perpajakan yang dipungut untuk angkutan penyeberangan adalah pajak final sebesar 1,2 persen yang dipungut dari pendapatan, tidak peduli perusahaan tersebut untung atau rugi,” ujarnya.

Selain perpajakan, juga ada komponen biaya PNBP yang sangat besar. Terkait dengan kondisi tersebut, maka Gapasdap meminta agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif yang saat ini masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang sudah dihitung secara bersama-sama oleh Kemenhub, Asosiasi, PT ASDP, Perwakilan konsumen (YLKI) dan diketahui oleh Kemenko Marvest.

“Hal ini agar kapal dapat beroperasi dengan memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Rachmatika.

Proses penyesuaian tersebut sudah dilakukan pembahasan sejak awal Juli 2023. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya lagi.

“Kami mohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, sambil menunggu proses penyesuaian tersebut, agar PNBP yang dikenakan untuk angkutan penyeberangan dapat dibebaskan,” pungkasnya.

TAGGED: dishub, gapasdap, pnbp
Bcl July 30, 2024
Previous Article Harga Cabai Meroket di Petani, Pemkot Surabaya Gerakkan Warga Tanam Cabai
Next Article Piala AFF U19 Tuntas, Eri Cahyadi: Surabaya Siap Sambut Event Dunia Berikutnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya

5 days ago

Halal Bihalal Warga Kupang Panjaan, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Hangat

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?