Surabaya,Seputarindonesia.net – Menyusul belum adanya sanksi bagi ketiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, seorang praktisi hukum di Surabaya Abdul Malik merasa geram dan menuding Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sudah dapat “jatah” dari perkara tersebut. Tudingan ini disampaikan Abdul Malik di kantor bantuan hukumnya di Surabaya, Rabu (14/8).
Menurutnya, secara moral Ketua Pengadilan Negeri Surabaya harus memberikan sanksi berupa penonaktifan atau tidak memberikan “palu” kepada ketiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur tersebut.
“Ketua PN (Pengadilan Negeri) Surabaya kalau tidak menonaktifkan atau yang kita katakan tidak memberikan “palu” kepada ketiga hakim (majelis hakim yang vonis bebas Ronald Tannur), saya pastikan Ketua PN “masuk angin”. Kalau orang hukum, bahasa tubuh ini ada apa ini? Pasti dapat (jatah),” ungkap Abdul Malik.
Sebagai praktisi hukum, Abdul Malik yakin Ketua PN Surabaya dapat “jatah” dari perkara Ronald Tannur. Karena yang memilih majelis hakim untuk melaksanakan sidang itu adalah Ketua Pengadilan Negeri.
Bahkan informasi yang diperolehnya, hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bersidang. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada tanggal 24 Juli 2024 lalu. Vonis bebas ini menuai kecaman dari berbagai kalangan.