Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwa

Warga Rusun Sumbo Kembali Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 998 Views
Residivis sabu kembali ditangkap polsek Sukolilo Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Warga Rusun Sumbo, Simokerto Kota Surabaya bernama, Suheri (19) yang tinggal di Rusun ditangkap Polisi.

Dia ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukolilo didepan Rusun Sumbo, karena diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di badan dan di kamar tersangka, ditemukan berang bukti sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditimbang, berat kotor sabu, 3,37 gram, ditemukan juga 2 buah alat hisap sabu beserta 1 pipet kaca,” sebut Kompol M. Sholeh, Kapolsek Sukolili Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Anggota Reskrim juga mengamankan, 1 buah kotak yang di lapisi lahkan hitam, 2 Unit HP, 1 buku , 1 pak sedotan plastik , 1 buah botol alkohol.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Tersangka Suheri kepada penyidik mengaku, untuk sabu-sabu tersebut didapatkan oleh tersangka dari membali kepada seseorang yang bernama panggiian Rozi yang tinggal di Surabaya.

“Pelaku yang merupakan residivis kasus sabu ini kita amankan dari pengembangan informasi warga masyarakat,” tambah Kompol Sholeh.

Pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, Polseksukolilo, sabu
admin March 31, 2022
Previous Article Dituduh Curi Tas, Pengunjung Pemandian jadi Korban Pemukulan
Next Article Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa di Sumenep, Mengambang

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?