SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan. Salah satu upaya menjaga keberlanjutan tersebut adalah mencegah adanya reklame liar di area-area tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Perwali turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. Termasuk didalamnya area taman dan ruang terbuka hijau mana yang diperbolehkan dan tidak.”Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, adanya Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini, bisa mencegah adanya pemasangan reklame liar yang biasanya terpasang di beberapa titik ruang terbuka hijau. Sebab, dalam Perwali juga diatur bagaimana tanggungjawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.
“Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame disana (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara,” ujar Wali Kota Eri.
Lanjut Wali Kota Eri, ketika taman bisa dikelola oleh pihak lain diluar Pemkot Surabaya maka secara otomatis biaya operasional perawatan taman akan berkurang. Sehingga anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal lainnya, seperti intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.
“Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya,” imbuh Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat secara luas. Ke depan ketika Perwali sudah berjalan maksimal, dirinya berharap anggaran operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen.
“Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen. Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu,” harapnya.
Ketentuan pemasangan reklame di wilayah taman dan ruang terbuka hijau, selain diatur dalam Perwali juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali. Di dalam SK mengatur jarak pemasangan reklame antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.
“Kalau SK bukan mengatur titiknya lagi, tapi jaraknya. Jangan sampai di taman pemasangannya jaraknya hanya satu meter, itu bisa merusak estetika. Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter,” terangnya.
Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat memili perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.
“Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya. Lalu, terkait pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya. Hal itu tergantung nanti perjanjiannya seperti apa,” pungkanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa Perwali ini muncul untuk membuka kesempatan masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Surabaya untuk reklame.
Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya,” ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).
Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.
“Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan,” terangnya. (irm)