Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kejari Gresik Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Beras Dinyatakan Tidak Sah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kejari Gresik Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Beras Dinyatakan Tidak Sah
HukumTNI Polri

Kejari Gresik Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Beras Dinyatakan Tidak Sah

Irman 2 years ago 148 Views
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. (irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman October 21, 2024
Previous Article Pameran Seni Visual LUMIORA di Alun-Alun Surabaya, Beri Pengalaman Baru Masyarakat Nikmati Video Mapping
Next Article Pemkot Masifkan Program Surabaya Bergerak untuk Atasi Banjir dan Genangan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?