Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terkuak! Motif Bejat Ayah di Surabaya Rudapaksa Anak Kandung: Takut Tak Dibantu Biaya Hidup
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Terkuak! Motif Bejat Ayah di Surabaya Rudapaksa Anak Kandung: Takut Tak Dibantu Biaya Hidup
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Terkuak! Motif Bejat Ayah di Surabaya Rudapaksa Anak Kandung: Takut Tak Dibantu Biaya Hidup

Bcl 7 months ago 28 Views

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang ayah kandung di Surabaya, ED (49), ditangkap polisi karena melakukan tindakan bejat terhadap anak-anaknya sendiri. ED tega merudapaksa dua anak kandungnya dan melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak lainnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa aksi bejat ED terungkap setelah salah satu anaknya, seorang pelajar kelas XII SMA, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim pada 9 Oktober 2024.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik dan juga persetubuhan atau pencabulan terhadap korban KZ dan J sejak September 2021 hingga September 2024,” ujar AKBP Ali Purnomo.

Aksi bejat ED berawal pada September 2021, saat tersangka menyuruh korban KZ untuk memijatnya di ruang tamu. Tersangka kemudian menarik tangan kanan korban untuk memijat alat kelaminnya. KZ menolak, namun setelah tertidur, tersangka menelanjangi dan melakukan persetubuhan.

“Aksi bejat itu berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari bekerja di Sulawesi,” tambah AKBP Ali Purnomo.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Selain merudapaksa dua anak kandungnya, ED juga sering memukul dan memarahi keempat anaknya di Surabaya. Tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya pada tahun 2018 setelah ibu korban meninggal dunia pada tahun 2015.

“Korban tidak berani melawan atau menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut tidak dibiayai oleh tersangka dan takut akan kekerasan fisik,” jelas AKBP Ali Purnomo.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan. Tersangka ED kini ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aksi bejat ED ini mengagetkan masyarakat dan menjadi bukti bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia.

TAGGED: Kekerasan, Kekerasananak, Pelecehan, Polda Jatim, rudapaksa
Bcl October 29, 2024
Previous Article Usai Bentrokan, Ratusan Tokoh Perguruan Silat di Tulungagung Dipanggil Kapolres
Next Article Keamanan Pangan Terjamin, Kepala Badan Karantina Pastikan Komoditas Impor Bebas Hama dan Penyakit
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

4 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?