SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Moh. Alief Ar Rozikin sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Kedung Doro, Surabaya, pada Jumat (1/11/2024). Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor, Sugino dan Sri Ariani, meninggal dunia.
“Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Sabtu (2/11/2024).
AKBP Arif menambahkan bahwa Alief dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polrestabes Surabaya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Sugino dan Sri Ariani. Pasangan suami istri ini meninggalkan tiga anak, dua di antaranya masih mengenyam pendidikan di SD dan SMP.
“Dalam kegiatan itu, kami juga menyampaikan salam dari Kapolrestabes Surabaya dan merencanakan dalam waktu dekat untuk menjenguk serta memberikan bantuan,” tambah AKBP Arif.
Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terjadi setelah mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ yang dikemudikan Alief menabrak warung. Diduga, Alief kehilangan kendali setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras di Paradise Club dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil Innova tersebut menabrak mobil Honda Jazz dan Mitsubishi Pajero yang sedang parkir, sebelum akhirnya menghantam warung dan sepeda motor yang ditumpangi Suginono dan Sri Ariani. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.