SURABAYA-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menerima sejumlah pemilik tambak di kawasan Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024). Mereka mengeluhkan sudah bertahun-tahan status lahan mereka tidak jelas. Artinya, lahan tersebut mau dijual, tapi tak bisa. Hal ini terganjal kebijakan konservasi.
Di sisi lain, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, pemilik tambak merasa ada ketidakadilan karena ada sebagian lahan konservasi yang ternyata bisa dipakai untuk permukiman.
“Lahan-lahan tambak di Wonorejo sudah tidak bisa difungsikan sebagai lahan tambak atau budidaya tambak secara alami, mengingat air di kawasan tambak tersebut sudah terkontaminasioleh limbah rumah tangga yang berasal dari sungai-sungai yang ada di sekitar kawasan Wonorejo. Sehingga tidak bisa dijadikan lahan budidaya, baik bandeng, udang maupun yang lain, ” ujar dia.
Pemilik tambak Wonorejo, kata Toni berharap segera ada kepastian dari Pemkot Surabaya kawasan tersebut mau dipakai apa?
Kalau memang Pemkot Surabaya tidak bisa membeli, lanjut mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, maka pemkot harus konsekuen peruntukannya bisa digunakan untuk kawasan permukiman. Karena kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, ya semestinya semua di kawasan tersebut tidak bisa dijadikan permukiman. Tapi faktanya, ada kawasan perumahan ldi kawasan tersebut. Sehingga inilah yang memicu ketidakadilan.
Petani tambak ini ada yang memiliki 5 hektare atau 10 hektare. Tapi karena berada di kawasan konservasi, nasib mereka bagaikan buah simalakama. Dijual kepada pihak lain tidak bisa, tapi mau mendirikan izin bangunan tidak diterbitkan oleh Pemkot Surabaya dengan alasan termasuk kawasan hijau.
“Ini tentu butuh pemikiran kita bersama. Kalau kemudian Pemkot Surabaya membeli lahan itu untuk kawasan konservasi, dari segi anggaran tidak memungkinkan,”tandas mantan jurnalis ini.
Untuk itu, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya berharap ada kebijaksanaan kalau memang sebagian diperbolehkan untuk peruntukannya, ya Pemkot Surabaya harus konsisten. Jangan sampai satu pihak diterbitkan IMB sementara pihak lain tidak bisa. Ini memicu ketidakadilan di kawasan.
Apakah untuk menjadikan kawasan itu sebagai lahan konservasi harus ada izin dari Kementerian? Toni mengakui tidak. hanya saja, memang Pemkot mengalami keterbatasan anggaran untuk membeli semua lahan tambak yang dimiliki warga seluas kurang lebih 2.500 hektare yang sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi.
” Inilah yang menjadi buah simalakama. Ketika Pemkot Surabaya menetapkan kawasan Pamurbaya itu sebagai kawasan konservasi, tapi tidak segera dibeli. Ini merenggut hak warga untuk menjual lahannya kepada pihak lain karena memang tidak bisa digunakan untuk hunian.
Seperti diketahui,
penetapan kawasan konservasi di pantai timur Surabaya (Pamurbaya) ditetapkan seluas 2500 hektare.
Penetapan wilayah konservasi itu untuk melindungi Kota Surabaya dari interupsi air laut.
Penetapan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007. (irm)