SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil, terus berinovasi dalam sistem peradilannya. Salah satu langkah signifikan adalah implementasi E-Court, yang diatur dalam SK KMA 363/2022 dan SK KMA 365/2022, dan dampaknya terhadap proses kepailitan dan hak eksekusi menjadi sorotan.
SK KMA 363/2022 telah merevolusi proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan mengintegrasikan sistem elektronik. Proses yang dulunya rumit dan memakan waktu kini menjadi lebih efisien dan transparan berkat penggunaan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Hampir semua pertemuan dan rapat terkait pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU kini dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas audio visual.
Dalam konteks kepailitan, hak eksekusi kreditor menghadapi suatu antitesa. Kepailitan bertujuan untuk membagi aset debitur secara adil kepada seluruh kreditor. Namun, sebelum kepailitan diputuskan, kreditor mungkin telah melakukan eksekusi atas aset debitur. E-Court berperan penting dalam mengelola dan mencatat proses eksekusi ini secara terintegrasi dan transparan. Dengan semua dokumen yang tersimpan di SIP, pelacakan dan verifikasi hak eksekusi menjadi lebih mudah, mengurangi potensi konflik dan ketidakadilan.
Modernisasi proses bisnis melalui E-Court mewajibkan pengunggahan dokumen penting ke SIP. Dokumen-dokumen seperti rekap piutang, rencana perdamaian, daftar inventarisasi sanggahan, dan lainnya, kini mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Proses pemungutan suara dalam rapat kreditor juga dilakukan secara elektronik, meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Meskipun E-Court menawarkan banyak manfaat, tantangan tetap ada. Penting untuk memastikan aksesibilitas teknologi bagi semua pihak, termasuk kreditor dan debitur yang mungkin kurang familiar dengan teknologi digital. Sosialisasi dan pelatihan yang memadai sangat krusial untuk keberhasilan implementasi E-Court.
Richard Handiwiyanto, seorang pakar hukum, menekankan bahwa implementasi E-Court merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dan transparansi dalam proses kepailitan dan pengelolaan hak eksekusi.
Implementasi E-Court dalam proses kepailitan dan pengelolaan hak eksekusi merupakan langkah progresif dalam membangun sistem peradilan yang modern dan berkeadilan di Indonesia. Meskipun tantangan masih ada, manfaat yang ditawarkan oleh E-Court dalam hal efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas sangat signifikan. Ke depannya, perlu upaya berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan implementasi dan pemanfaatan E-Court secara optimal.