SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma melakukan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan aset yang berada di Jalan Jagir Wonokromo No.112, Surabaya. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan pendampingan Notaris dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ajie Prasetya bertempat di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis, (19/12/2024).
Aset berupa tanah seluas 8.000 meter persegi itu berhasil dikembalikan oleh Kejari kepada Pemkot Surabaya, setelah sebelumnya dikuasai pihak lain tanpa izin. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma atas kerjasamanya dalam upaya mengembalikan aset pemkot.
“Saya bersyukur pagi ini, aset pemkot di Jalan Jagir Wonokromo sudah kembali. Ini menjadi semangat kami untuk mengembalikan aset lainya yang masih dikuasai pihak lain, tapi tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) kami. Pengembalian ini sudah kesekian kalinya dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” kata Wali Kota Eri.
Rencananya, Pemkot Surabaya akan mengunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam bidang pendidikan. Sebab, Wali Kota Eri menyadari dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dicanangkan perlu adanya pendidikan merata dan menyeluruh.
“Kami akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Wijaya Kusuma supaya bisa tetap digunakan. Jadi tanah yang kembali ini, bisa tetap dimanfaatkan untuk perkembangan pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Yayasan Wijaya Kusuma, Seodjadmiko merasa lega karena aset yang dulu dinilai cacat hukum sudah memiliki legalitas. Ke depan, ia berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk pondokan atau asrama bagi mahasiswa dari luar negeri.
“Wijaya Kusuma sudah mulai internasional dan menerima banyak mahasiswa dari luar negeri. Sehingga, tanah tersebut akan kami manfaatkan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ajie Prasetya menyatakan bahwa pengembalian aset Pemkot Surabaya adalah wujud dari komitmen penyelamatan aset negara dalam hal ini milik pemkot. Pengembalian aset dilakukan dengan memberikan bantuan hukum kepada pemkot secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Aset Pemkot Surabaya berpindah tangan sebagian karena pratek-praktek yang dilakukan oleh mafia tanah. Alhasil kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat tapi juga pemkot dengan hilangnya aset berupa tanah. Padahal salah satu kunci keberhasilan pengelolaan ekonomu daerah adalah management aset yang tepat dan berdaya guna,” ujar Aji.
Ia berharap, kembalinya aset tanah di kawasan Jagir Wonokromo itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, serta memberi kekuatan Pemkot Surabaya dalam pemberdayaan pembangunan daerah lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyerahan sebidang tanah tersebut diharapkan dapat menjadi program awal pemberantasan mafia tanah di Kota Pahlawan,” pungkasnya. (irm)