TULUNGAGUNG,SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang perempuan berinisial MM (38) ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung saat hendak menyelundupkan tiga paket sabu ke dalam lapas pada Sabtu (21/12). MM, warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, menyimpan sabu dengan berat bruto 15,83 gram di dalam kerudungnya.
Kejadian bermula saat MM mendaftar di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk mengunjungi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama MYT. MM membawa titipan makanan yang kemudian diperiksa oleh petugas. Meskipun tidak ditemukan barang mencurigakan pada tubuh MM saat penggeledahan awal, petugas ruang kunjungan merasa curiga saat MM hendak menyerahkan barang kepada WBP lain berinisial RAW.
Petugas Lapas yang curiga dengan gerak-gerik MM, mendapati MM mengambil sesuatu dari balik jilbabnya dan hendak menyerahkannya. Petugas langsung memeriksa lebih lanjut dan menemukan tiga paket sabu dalam hijab yang dikenakan MM.
MM mengaku mendapat titipan sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Ia hanya diminta untuk membawa masuk ke lapas dan akan ada orang yang mengambilnya. Model jaringan ini terputus-putus dan berantai, di mana pemesan dan yang mengambil berbeda. Suami MM yang juga merupakan WBP di Lapas Tulungagung, diduga bukan pemesan karena usianya sudah tua dan kasusnya merupakan kasus kriminal.
Atas kejadian ini, pihak lapas memeriksa enam WBP yang diduga terkait. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Lapas Tulungagung juga meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, serta memeriksa MYT dan sejumlah WBP lainnya yang diduga terlibat.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Lapas Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Lapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah, menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika yang melibatkan WBP.