Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengemudi Mabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengemudi Mabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengemudi Mabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Bcl 1 year ago 180 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kota Surabaya dihebohkan oleh kecelakaan beruntun yang melibatkan enam titik lokasi kejadian di Jalan Boulevard Pakuwon City pada Senin (23/12/2024) sore. Kecelakaan ini disebabkan oleh seorang pengemudi dalam pengaruh alkohol, SUW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa SUW terbukti mengonsumsi alkohol sebelum mengemudi. Hasil tes urin menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,16 persen. “Ini pelanggaran serius,” tegas AKBP Arif. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Surabaya ‘zero missed driving’ dan tidak akan mentolerir perilaku mengemudi di bawah pengaruh alkohol.”

Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada lima kendaraan dan lima orang menjadi korban, dua di antaranya mengalami luka serius dan dirawat intensif di rumah sakit. SUW, yang mengemudikan mobil Mercy hitam, menabrak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, di sepanjang Jalan Boulevard Pakuwon City.

AKBP Arif menjelaskan, “TKP-nya ada enam, tersebar di Jalan Kenjeran Raya.”

Meskipun SUW mengaku mabuk setelah mengonsumsi wiski di sebuah kafe di Surabaya Timur, kafe tersebut dikonfirmasi tidak menjual minuman beralkohol. SUW telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SUW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk,” imbau AKBP Arif.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk menentukan pasal yang tepat yang akan dijeratkan kepada tersangka.

TAGGED: Kasatlantas, Meninggal, satlantas polrestabes, Surabaya, tabrakan beruntun, Tersangka, viral
Bcl December 24, 2024
Previous Article TPID Surabaya Optimalkan Produksi Lokal, Tekan Ketergantungan Pasokan Luar
Next Article ABK Kapal Ditangkap di Perairan Surabaya, Diduga Bawa Satwa Dilindungi Tanpa Izin
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?