SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Rouf alias AR (48), di Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya, Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti sabu seberat ± 38,269 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan kebenaran informasi dan langsung melakukan penggerebekan. “Tersangka AR kita amankan di kamarnya bersama sabu seberat ± 38,269 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (8/1/2025).
AR yang berdomisili di Jalan Dupak Timur, Surabaya, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) di Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan secara ‘ranjauan’, di mana AR bertemu B di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 13.00 WIB.
Dalam sekali transaksi, AR membeli 50 gram sabu seharga Rp 30.000.000. Ia kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per gram. AR mengaku telah melakukan transaksi dengan B sebanyak delapan kali sejak Juni 2024.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, antara lain dua pak plastik kosong, dua skrop sedotan plastik, dua timbangan elektrik, dompet biru, delapan pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 5.550.000 (hasil penjualan sabu), dua ATM, dan dua HP.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih memburu B yang berstatus DPO.