Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Puasa Kelima, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Puasa Kelima, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwa

Puasa Kelima, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 748 Views
Tersangka sabu dan barang bukti

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria ini tak mengira jika gerak-geriknya sudah dikuntit oleh aparat kepolisian saat berada di Perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya, Selasa, tanggal 29 Maret 2022, sekira jam 19.30 WIB.

Polisi dari Polsek Tambaksari mengikuti gerak-geriknya setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya. Dia pun diamankan.

Pelaku yang diamankan inisial D.A (32), tinggal Kost di Jalan Tempel Wonorejo Gg. 4 Surabaya.

Dari DA, anggota Reskrim Tambaksari mengamankan barang bukti, 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,74 gram.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, pada Selasa, 29 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi ada seorang laki-laki membawa narkotika di perempatan Kedongdoro Surabaya.

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

Setelah melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba tersebut serta hasil lidik, pendalaman dan penyanggongan, selanjutnya pelaku dihentikan dilokasi kejadian.

“Setelah kita bawa kepinggir, lalu dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri tersangka diketemukan barang bukti 1 pocket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelas Abidin, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya tersangka DA beserta barang buktinya dibawa ke mako Polsek Tambaksari dan untuk pengembangan lanjut dan menjalani penyidikan.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, barang haram tersebut diperoleh didaerah Jatipurwo dari temannya bernama Cak dibeli seharga 200 ribu.

“Kami menduga, barang tersebut akan dipakai sendiri dan sebagian akan dipakai bersama temannya,” imbuh AKP Abidin.

Pengangguran tersebut terpaksa berlebaran dalam penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

TAGGED: narkoba, Peristiwa, polsektambaksari, sabu
admin April 7, 2022
Previous Article Jokowi Umumkan Lebaran dan Cuti Bersama
Next Article Gelar Operasi, Puluhan Unit Kendaraan Diamankan di Pamekasan

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

23 hours ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

3 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?