SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kasus yang melibatkan L-HP, seorang figur publik yang dikenal melalui akun Instagram @lukman_fotolicious, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. L-HP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan penelantaran istri, mengungkapkan versi berbeda dari kejadian tersebut melalui sebuah video viral. Ia mengklaim dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2024. L-HP menyebutkan bahwa ia bahkan tidur di kamar bersama anjing dan enam burung peliharaan istrinya karena perlakuan tersebut.
Namun, mantan istri L-HP, Noviana, membantah keras pernyataan tersebut. Dalam wawancara, Noviana menyatakan bahwa klaim L-HP tentang KDRT dan kondisi tempat tidurnya tidak benar. Ia menjelaskan bahwa burung-burung itu milik L-HP, sementara anjing yang dimaksud sudah lama mati. Noviana juga membantah tudingan L-HP soal permintaan uang damai sebesar Rp 80 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 35 juta, menegaskan bahwa inisiatif tersebut justru berasal dari L-HP.
“Semua yang di ucapkan sama dia itu tidak benar, Bahkan terkait meminta uang damai sebesar Rp. 80 juta pun tidak ada sama sekali” ucap Noviana.
Konflik rumah tangga ini bermula dari pengakuan L-HP pada 3 Januari 2024, di mana ia menyatakan keinginannya untuk menikah lagi. Setelah Noviana mengkonfirmasi kabar perselingkuhan L-HP dengan seorang karyawatinya, yang diakui oleh karyawati tersebut hubungan mereka semakin memburuk. Keduanya bahkan tinggal bersama dari tanggal 7 hingga 20 Januari 2024. Puncaknya, pada 21 Januari 2024, Noviana memergoki L-HP tidur bersama karyawatinya di rumah mereka di Jalan Ambengan Batu, Surabaya.
“Saya bersama warga serta pengacara saya sempat memergoki mereka berduaan di dalam kamar tidur bersama” imbuh Noviana.
Insiden tersebut mendorong Noviana untuk melaporkan L-HP ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penelantaran. Pada Maret 2024, L-HP dipanggil untuk memberikan keterangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, ia telah mengajukan penundaan pemanggilan pertama pasca penetapan tersebut.
Atas kejadian tersebut pun telah di akui oleh,
AKP Octavianus Mamoto, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya laporan KDRT jenis penelantaran yang diajukan Noviana dan penetapan L-HP sebagai tersangka.
“Benar korban atau mantan istri dari terlapor telah melaporkan kejadian ini ke polrestabes, dan saat ini sudah kita lakukan pemanggilan kepada terlapor namun terlapor masih menundanya” kata Octavianus Mamoto.
Kasus ini telah menjadi perbincangan luas di media sosial, memicu beragam komentar dan opini publik. Pernyataan L-HP yang menyertakan kritik terhadap proses hukum dan seruan untuk keadilan tanpa memandang SARA, menambah kompleksitas kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kebenaran terungkap.