Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor dalam 24 Hari
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor dalam 24 Hari
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor dalam 24 Hari

Bcl 1 year ago 61 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET  – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 70 kasus curanmor selama 24 hari, sejak 26 Januari hingga 18 Februari 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya.

Dari 70 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 39 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak-anak. Menariknya, 11 tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Modus operandi yang paling banyak digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor, dengan total 68 kasus. Sisanya, 2 kasus dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup banyak, meliputi 19 unit sepeda motor, 32 lembar STNK, 12 kunci letter T/Y, dan 4 BPKB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan di Surabaya. Pihaknya terus berupaya menyelidiki dan mengungkap kasus curanmor, termasuk memburu para Daftar Pencarian Orang (DPO) dan residivis.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Modus terbanyak adalah pelaku merusak kunci kontak motor sebanyak 68 kasus. Sementara, hanya 2 kasus yang dilakukan dengan kunci masih menempel,” jelas Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Kombes Pol Luthfi juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ia menyarankan untuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. “Segera laporkan ke polisi jika mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” imbuhnya.

Para pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

TAGGED: curanmor, Kriminal, Polrestabes Surabaya
Bcl February 20, 2025
Previous Article Desak Pimpinan Pusat Bekukan Ansor Surabaya, ALG Kirim Surat Terbuka
Next Article Ironis Ayah di Surabaya Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia Tiga Tahun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

9 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?