SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kos di Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo, Rabu (5/2/2025) pukul 10.00 WIB. Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, SAF (25), warga Wisma Sidojangkung Indah, Menganti, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 7 kantong plastik sabu dengan berat total ± 84,367 gram dan ganja ± 3,314 gram.
SAF mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama RA pada 25 Januari 2025 di Driyorejo, Gresik. Ia membeli 500 gram sabu seharga Rp 18.000.000 atas perintah RA dan telah menjual sebagian di sekitar Jalan Sepanjang Sidoarjo dan Bungurasih. SAF mendapatkan upah Rp 1.000.000 untuk setiap pengiriman, dan jika seluruh sabu terjual, keuntungannya mencapai Rp 6.000.000. Barang bukti yang disita merupakan sisa sabu yang belum terjual.
SAF mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak November 2024 dan telah dua kali menerima kiriman dari RA. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita barang bukti lain, antara lain: sendok plastik, timbangan elektrik, plastik klip, 3 HP, dompet, kertas, uang tunai Rp 1.200.000, dan sepeda motor Honda Beat hitam (L 2181 AAF). SAF kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.