Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hiburan > Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan
HiburanPemerintahan

Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Ilegal yang Membahayakan Pengguna Jalan

Irman 1 year ago 51 Views
Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame yang Mengendara Jalan

SURABAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made pada Rabu (26/3/2025). Tiang reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan berlokasi di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi reklame tersebut berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujar Yudhistira.

Lebih lanjut, Yudhistira mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang resmi.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya

“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.

Yudhistira menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban secara masif terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang pada tempatnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhistira.

Yudhistira mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai media promosi, sebaiknya pastikan izinnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Satpol PP kota Surabaya
Irman March 26, 2025
Previous Article PAM Surya Sembada Surabaya Layanan Air Bersih Tetap Optimal Saat Lebaran
Next Article Dinkes Surabaya Siapkan Aplikasi Surya Sehat, Masyarakat Bisa Konsultasi Medis Online
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Bank Jatim Apex Padel League 2026 Resmi Digelar, Buka Jalan Atlet Muda Bersinar

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?