Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

Bcl 3 months ago 279 Views

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Aparat Polrestabes Surabaya resmi menyegel kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Ormas Madas) yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026) sore. Penyegelan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan mafia tanah. ​Pantauan di lokasi menunjukkan area kantor tersebut dijaga ketat oleh personel kepolisian. Gerbang masuk bangunan telah dipasangi garis polisi (police line), sementara sejumlah petugas tampak bersiaga di dalam area bangunan untuk memastikan keamanan objek sitaan.
​
​Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Ia menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan objek lahan dan bangunan tersebut.

​”Ya, itu karena ada laporan polisi. Berkaitan dengan dugaan mafia tanah, ada dugaan dokumen palsu dan penyerobotan,” ujar AKBP Edy saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

​Edy mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) yang berbeda terkait objek tanah dan bangunan yang sama. Hal ini memperkuat dasar kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
​
​Di depan bangunan, kini terpasang papan informasi penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. Papan tersebut menandakan bahwa aset tersebut kini secara sah berada di bawah pengawasan hukum per tanggal 15 Januari 2026.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini lokasi tersebut ditetapkan dalam status status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas atau pihak mana pun yang menguasai lahan tersebut selama proses hukum berlangsung.

​”Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan sampai ada kepastian hukum dan penetapan tersangka,” tegas Edy.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait guna mengungkap aktor di balik dugaan mafia tanah tersebut.

TAGGED: Kantor madas, Ormas, Polisi, segel, warga surabaya
Bcl January 16, 2026
Previous Article Jatim Siap Jadi Barometer Nasional, Pemprov Usulkan 38 Sekolah Menengah Atas Masuk Program ‘Sekolah Garuda’
Next Article Jelang Tahun Kuda 2026, Sentosa Florist Pasar Atom Surabaya Jadi Buruan Warga Berburu Pernak-pernik Imlek
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

1 day ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?