Surabaya,Seputarindonesia.net – Aparat Polrestabes Surabaya resmi menyegel kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Ormas Madas) yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026) sore. Penyegelan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan mafia tanah. Pantauan di lokasi menunjukkan area kantor tersebut dijaga ketat oleh personel kepolisian. Gerbang masuk bangunan telah dipasangi garis polisi (police line), sementara sejumlah petugas tampak bersiaga di dalam area bangunan untuk memastikan keamanan objek sitaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Ia menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan objek lahan dan bangunan tersebut.
”Ya, itu karena ada laporan polisi. Berkaitan dengan dugaan mafia tanah, ada dugaan dokumen palsu dan penyerobotan,” ujar AKBP Edy saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Edy mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) yang berbeda terkait objek tanah dan bangunan yang sama. Hal ini memperkuat dasar kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Di depan bangunan, kini terpasang papan informasi penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. Papan tersebut menandakan bahwa aset tersebut kini secara sah berada di bawah pengawasan hukum per tanggal 15 Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini lokasi tersebut ditetapkan dalam status status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas atau pihak mana pun yang menguasai lahan tersebut selama proses hukum berlangsung.
”Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan sampai ada kepastian hukum dan penetapan tersangka,” tegas Edy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait guna mengungkap aktor di balik dugaan mafia tanah tersebut.

