Seputarindonesia.net, PACITAN –
Warga Pacitan, mencari keuntungan besar dengan mengoplos BBM jenis pertalite dijadikan jenis Premium ron 88 dan Pertamax. Aksinya dihentikan Polres Pacitan.
Pelakunya, inisial ST (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Jawa Timur yang pernah merasakan hasil yang luar biasa, sebelum berurusan dengan Sat Reskrim Polres Pacitan dan terancam dipenjara.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ariwibisono S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan tersangka St dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu.
Perbuatan ST diketahui berkat informasi dari masyarakat yang akhirnya tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.
“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax,” katanya, Kapolres Pacitan saat Press Conference, Jumat (22/4/2022).
Setelah melakukan pemalsuan lanjut Kapolres Pacitan, pihak ST menjual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan.
“Pada tanggal 20 April 2022 petugas datang ke łokasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tambah AKBP Wiwit.
Lebih lanjut Kapolres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.
Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis pertamax dan jenis merek Premium ron 88.
“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter,”kata AKBP Wiwit.
Kapolres Pacitan menambahkan setelah menjadi Premium dan pertamax dijual kepada penqecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampał RP 310.000 per jerigen 35 liter.
“Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter,” jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(*)