Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Grebek Rumah di Surabaya Usai Tarawih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Grebek Rumah di Surabaya Usai Tarawih
KriminalPeristiwa

Polisi Grebek Rumah di Surabaya Usai Tarawih

admin 4 years ago 979 Views
Penjual sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Sebuah rumah di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, digrebek Polisi Narkoba Surabaya usai Tarawih. Senin 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB.

Satu pria diduga tersangka yang dicari ditangkap. Dia berinisial WR (38), warga setempat. Dari penjaga warkop itu, petugas mengamankan barang bukti sabu.

“Ada lima poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,56 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (22/4/2022).

Selain Narkoba sabu, ditemukan juga masker warna hitam, sedotan skrop, 3 bendel plastik klip kosong, timbangan, dan Uang tunai Rp. 300.000, serta HP.

Lanjut Damiel, tersangka WR mengaku mendapatkan barang bukti berupa berupa 5 poket plastik sabu dengan membeli dari KS (DPO) pada Senin, 28 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, diranjau disamping rumah tersangka di Jemur Wonosari Surabaya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Sabu seharga 1 gram Rp. 1.000.000, itu belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual,” tambah Kasat.

Kepada penyidik, WR menerangkan bahwa dari 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali dan dari 6 poket tersebut sudah laku sebanyak 1 poket, seharga Rp. 300.000.

Sementara, aktifitas itu dirinya sudah enam kali membeli sabu dari KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan kini ditahan dalam penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin April 22, 2022
Previous Article Di Bojonegoro, ada Pembangunan Empat Ruas Jalan Terpanjang Penghubung Jalan Nasional
Next Article Tingkat Kejahatan Tinggi,Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan RJ

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?