Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria berinisial OA (20) asal Jalan Manukan Subur Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Dia ditangkap dalam rumah tempat tinggalnya.
Rupanya, informasi yang beredar, OA ini adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu, hingga dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang juga disita, 10 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, 2 klip plastik yang berisi sabu dengan berat 1,02 gram, klip plastik besar yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat Bruto 2,00 gram, timbangan Elektrik, 1 Bandel Klip Plastik Kecil, 2 Buah Kertas Paper, serok sabu.
“Anggota juga menemukan Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat klip plastik yang berisi 5 poket sabu dengan berat 1,03 gram, Bong yang terbuat dari Botol plastik, Pipet kaca, dan HP,” jelas AKBP Anton Elfrino Kapolres Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (24/4/2022).
Lanjut Anton, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba mendapati pelaku dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Manukan Subur Surabaya hingga dilakukan upaya paksa.
“Bukan hanya sabu, kita juga dapati Daun Ganja kering, berdasarkan atas informasi yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tambah Kapolres.
Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama NOVA(DPO) didaerah Manukan Surabaya dengan cara membeli dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.
Setelah ditangkap, selanjutnya OA beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

