Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Kaget, Barang ini Ditemukan Dalam Marker
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Kaget, Barang ini Ditemukan Dalam Marker
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Kaget, Barang ini Ditemukan Dalam Marker

admin 4 years ago 937 Views
Tersangka narkoba diapit unit III Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria yang bekerja di bengkel wilayah Gading, Tambaksari Surabaya dibekuk oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu 02 April 2022, lalu kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Atas dasar informasi yang didapat dari warga masyarakat, polisi anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba membekuk pelaku saat berada di pinggir jalan Gading Surabaya.

Pekerja bengkel bubut yang ditangkap inisial, IW (52), tinggal Kontrak di Gading, Tambaksari Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IW, anggota unit III kemudian melakukan penggeledahan di pinggir Jalan Gading Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu.

“Sabu itu dengan berat masing-masing, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram, di dalam masker kain di saku jaket sebelah kanan yang tersangka pakai,” jelas AKBP Daniel, Selasa (10/5/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Lanjut Kasat, tersangka IW mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu tersebut dari membeli ke WW (belum ketangkap).

Dia mendapatkannya pada, Jumat 01 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB didaerah Gading, Surabaya. “Awalnya sebanyak satu gram dengan harga Rp.1.100.000,00 dan sudah dibayar lunas,” tambah Daniel.

Sabu itu, oleh tersangka IW dibagi dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 perpoketnya, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000, per gramnya.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 10, 2022
Previous Article Pak Bhabin Polsek Pengantenan Amankan Wisata Puncak Ratu
Next Article Usia Belasan Tahun, Jambret HP Wanita Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?