Seputarindonesia.net II PAMEKASAN-
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Pamekasan kembali di razia. Penggeledahan pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (19/05/2022) saat malam hari.
Razia penggeledahan pada kamar hunian warga binaan ini untuk menciptakan lingkungan bersih serta aman dari barang terlarang.
Tim keamanan berhasil menemukan beberapa barang terlarang diantara nya, Kabel ilegal, Pisau modifikasi, Pisau cukur, Gunting, Stank Pemotong, Sendok dan Alat Kasut.
Menurut Ka. KPLP Lapas Kelas II A Pamekasan mewakili Kalapas Kelas II A Pamekasan Seno Utomo kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan razia penggeledahan itu melalui perencanaan sebelumnya dan razia ini menindaklanjuti dari Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba yang dilaksanakan di seluruh Kabupaten di Madura Jawa Timur.
Dalam razia penggeledahan pada hunian kamar blok warga binaan nya yang di lakukan bersama Tim keamanan beserta para pejabat struktural yang digelar pada malam hari.
Ka. KPLP Lapas Kelas II A Novan Leksono S kepada awak media ini menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan ini untuk pengukuhan Deklarasi Madura Produktif Bebas Tanpa Narkoba guna menepis adanya isu yang beredar.
“Kepala Divisi Pemasyarakatan langsung merespon dan memberikan arahan pada perintah razia simpatik untuk mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas, yang salah satunya adalah Narkoba,” ucap Novan.
“Razia penggeledahan ini bertujuan untuk menepis dari isu isu negatif atau pemberantasan yang beredar di masyarakat,” jelas Novan mantan Ka.KPLP Porong, Jawa Timur.
Sebanyak 20 personil bidang keamanan yang diterjunkan pada razia penggeledahan pada hunian kamar blok ini fokus pada pemeriksaan yang dilakukan pada Blok-E yang terdiri dari dua Kategori.
Pelaksanaan razia yang dilakukan ini fokus pada Blok E yang terdiri dari dua Kategori, yaitu Blok E Kriminal dengan 9 kamar hunian dan Blok E Narkoba yang terdiri dari 6 Kamar. Razia blok hunian sendiri berjalan dengan lancar dan kondusif. ( hen )