SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Satresnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.10 WIB, menggrebek salah satu warung kopi (Warkpp) didaerah Jalan Tanah Merah, Kalikedinding, Surabaya.
Dari warkop itu, diamankan satu pria berinisial SH (46) warga setempat. Dia yang saat itu ada dalam warkop tak sadar jika dipantau Petugas yang sudah mencurigainya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat asyik ngopi, Petugas yang mendatanginya langsung mendekati hingga melakukan penggeledahan. Namun saat itu, Polisi kesulutan menemukan barang bukti yang dicari.
Rupanya, untuk kelabuhi petugas, plastik klip sabu oleh pelakunya dimasukkan ke dalam gabus bagian dalam helm warna putih yang tersangka taruh di lantai warung di dekat posisi duduk saat itu.
Akbp Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, sekira kurang lebih pukul 20.10 WIB, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika, didalam warkop dilokasi kejadian kerap ada transaksi.
Begitu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pekerja bangunan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam warkop Jalan Tanah Merah, Tanah Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya.
“Anggota menemukan barang bukti 19 paket sabu. Setelah ditimbang, berat total sekitar ± 5,15 gram beserta bungkusnya, yang tersimpan dibalik gabus helem,” sebut Daniel, Kamis (13/1/2022).
Tersangka SH mengaku bahwa barang berupa 19 paket sabu itu didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama JE (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dalam introgasi awal, dia (pelaku) mengakui jika barang haram itu titipan dan miliknya,” tambah AKBP Daniel.
Dia mengaku baru sekitar 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari JE untuk dijual. “Sabu dijual dengan harga Rp. 150.000,00 sepoket yang agak kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,” inbuhnya.
Sementara, untuk dua poket yang agak besar dijual dengan harga Rp. 250.000,00 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.
Kini, pelaku tak dapat lagi ke warkop karena dipenjara setelah melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain barang bukti Sabu berat total sekitar 5,15 gram, polisi juga menyita, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, dan sebuah handphone.(*)