Seputarindonesia.net II SUMENEP-
Pengelolaan Integrated Cold Stroge (ICS) oleh PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Persero kali ini kembali menjadi sorotan Anggota Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep .
Pasalnya, pembangunan ICS yang ada di lokasi Desa Longos Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2018 lalu telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep
Sedangkan dari pihak Pemkab Sumenep di tahun 2019 melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan ICS bersama PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Persero, Jumat (17/06/2022).
Hal tersebut oleh H. Masdawi anggota Komisi II DPRD Sumenep tengah menyoroti tentang pengelolaan ICS oleh PT. Perinus. “Dari hasil evaluasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ditemukan PT Prinus selaku pihak ketiga hingga tahun 2021 yang diduga belum ada pembayaran kontrak atas pengelolaan ICS,”Ujar Masdawi
“Sampai pertengahan tahun 2022 belum ada masukan pada pendapatan asli daerah (PAD,” ucapnya
Sesuai laporan dari BPKAD, Masdawi menyampaikan artinya ini sudah sekitar tiga tahun terakhir PT Prinus selaku pihak pengelola ICS belum (bayar kontrak) sehingga belum ada masukan ke PAD.
” Nilai kontrak yang di sepakati antara pihak Pemerintah Daerah dengan PT. Prinus Persero nilai cukup besar untuk setiap tahunnya, berkisaran pada nilai kontrak dalam kurun waktu setiap tahun sebesar Rp 350 juta yang sehingga nilai kontrak yang seharusnya di bayar oleh PT Prinus mencapai kisaran Rp 1 Milliar lebih selama kurun waktu tiga tahun,” Sebutnya.
Seharusnya, PT Prinus secara rutin menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah Daerah, baik dalam kondisi beroperasi maupun tidak. Sebab, kata dia mulai tahun 2021 di ICS nyaris tidak ada kegiatan, kata Politisi Demokrat.
“Sampai saat ini Dinas terkait seperti Dinas perikanan sebagai penanggung jawab seakan akan tidak ada respon terkait pengelolaan ICS oleh PT Perinus,” tukasnya.
Selain itu, Masdawi memastikan dalam waktu dekat, akan memanggil Kepala Dinas Perikanan untuk meminta keterangan mengenai pengelolaan ICS itu. Sebab, jika ini dibiarkan maka pihak pemerintah daerah jelas jelas telah dirugikan.
” Pihak kami akan melakukan investigasi dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Perikanan. Sebab ini benar benar tidak bisa di biarkan berlarut larut,
sehingga pembangunan tersebut bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para nelayan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak merespon, begitu pula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tida ada jawaban.
ICS adalah Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang terintegrasi dengan gudang beku (Cold Stroge). Dia dibangun melalui dana APBN sebesar Rp 18 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (hen)