Seputarindonesia.net II JAKARTA –Gugatan yang diajukan tergugat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP), ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan demikian, Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers. Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto dalam putusan pada 5 September 2019, menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.
Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang berhak memeriksa perkara dan mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan dalam pokok perkara, Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum sangat kuat dan mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat.
Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara ini. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya.
Oleh karena itu PN Jakarta Pusat belum memeriksa perkara pokonya.Sedangkan dalam keputusan PT DKI disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk.
Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak terkait dengan pers.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini.
“Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI Pusat Atal Depari dalam keterangan resmi, Rabu (11/9).
Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta.”Banding penggugat ditolak, kok penggugat bisa dinyatakan menang,” kata Frans.(*/mediaindonesia).
Editor/Publisher: Bairi.