Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Polisi membekuk satu pria didalam rumah Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan, Surabaya. Dalam rumah itu tenyata ada seorang pengedar narkotika. Tersangkanya,TR (52).
Pekerja percetakan itu nekat menjadi pengedar hingga akhirnya diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari TR ini anggota mengamankan barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram, 3 buat alat hisap sabu dan dompet warna abu-abu.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, diduga penjual sabu ini ditangjap, Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kedung Anyar Surabaya.
“Dia (TR) ditangkap berikut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel, Minggu (3/7/2022).
Tersangka TR mengaku mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram tersebut dengan cara membeli kepada LS (DPO).
Dia mendapatkannya pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIb sebanyak 4 gram seharga Rp 3.900.000, dengan pembayaran transfer melalui rekening Bank.
“Namun pada Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib. LS (DPO) datang mengantar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7,50 gram dirumah tersangka,” tambah Daniel.
Sama seperti pelaku pada umumnya. Maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi serta dijual.
Pelaku kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana melamggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)