Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tanpa Baju Tahanan, Polda Jatim Serahkan Pelaku Cabul MSAT ke Kejati Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tanpa Baju Tahanan, Polda Jatim Serahkan Pelaku Cabul MSAT ke Kejati Jatim
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tanpa Baju Tahanan, Polda Jatim Serahkan Pelaku Cabul MSAT ke Kejati Jatim

admin 3 years ago 755 Views
Penyerahan MSAT di Medaeng

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Usai dibekuk, MSAT pelaku pencabulan,,Polda Jatim pada, Jumat (8/7/2022) menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Tanpa baju tahanan, penyerahan dilakukan di Rutan Klas I Medaeng Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.(*)

TAGGED: Anakkiai, Kiaicabul, Msat, Pencabulan, Poldajatim
admin July 8, 2022
Previous Article Bakar Diri di Pom Rangkah Kenjeran, Pria Asal Sumenep Sekarat
Next Article Hewan Qurban dari Kapolres Rogib, Jumlahnya Puluhan

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

8 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

12 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

14 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

15 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?