Seputarindonesia.net II BURU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menuntut Gubernur Maluku Kakanda HMI (Haji Murad Ismail) untuk membetuk Tim Percepatan Legalitas Tambang Rakyat Gunung Botak, Gogorea dan IUP Kali Anahoni Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menjadi Legal, aman dan ramah lingkungan.
“Dalam kesempatan kunjungan Gubernur Maluku kali ini ke Kabupaten Buru Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea, kembali mengingatkan dan meminta agar selamatkan potensi ekonomi rakyat Buru melalui percepatan legalitas Tambang di Kabupaten Buru,” ungkap Indirwan M. Souwakil kepada Media ini di Namlea, Sabtu (9/7/2022).
Ketua HMI Cabang Namlea yang akrab disapa Wan Souwakil menjelaskan, tuntutan ini merupakan perwujudan dari aspirasi rakyat penambang terutama masyarakat Buru yang resah dengan janji-janji politik pemenuhan perizinan yang selama ini belum juga tuntas.
“Poin penting dari tuntutan kami itu segera dibantu Tim Percepatan PETI menuju PERA dan IUP Kali Anahoni tersebut, HMI pun tegas kepada Kakanda HMI (Haji Murad Ismail) untuk segera turun tangan langsung. berharap Segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Tim PETI Ke PERA dan IUP Kali Anahoni untuk Investasi,” lanjut Souwakil.
Kami juga menuntut agar segera dilakukan rapat Forkopimda Kabupaten Buru menyikapi Poin – Poin Grand Issu tuntutan kami.
1. Mendesak Kakanda HMI (HAJI MURAD ISMAIL) segera membentuk Tim Percepatan PETI (penambang emas tanpa ijin) Menuju PERA (penambang rakyat) dan WIUP Gunung Botak, Gogorea dan Kali Anahoni.
2. Meminta Kakanda HMI (HAJI MURAD ISMAIL) agar dalam Pembentukan Tim Percepatan PETI Menuju PERA dan WIUP benar-benar ahli di bidang pertambangan Serta keterlibatan Kementerian terkait.
3. Mendesak Kakanda HMI (HAJI MURAD ISMAIL) agar segera menganggarkan Biaya pengamanan Aparat di wilayah Pertambangan Gunung Botak, Gogorea dan Kali Anahoni.
4. Meminta Kepada Kakanda HMI (HAJI MURAD ISMAIL) agar dalam penyusunan Tim Percepatan perlu memasukan OKP sebagai agen Of Control sehingga semua pihak meras bertanggung jawab atas proses menuju legalnya tambang rakyat dan IUP.
5. Melibatkan pemangku adat dan pemilik lahan dalam pengambilan keputusan tambak rakyat maupun IUP kali anahoni.
Lebih lanjut dijelaskan Souwakil Bahwa Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat atau pertambangan emas skala kecil (PESK). Dalam ratas tersebut, Jokowi meminta langkah-langkah cepat terkait penghapusan penggunaan bahan berbahaya tersebut.
Ia mendapat informasi bahwa penggunaan merkuri di 850 titik pertambangan telah menimbulkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya. Bukan hanya berbahaya bagi kesehatan 250 ribu penambang, melainkan juga berdampak bagi kesehatan keluarga, terutama anak-anak.
“Pencemaran merkuri juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang amat parah, berupa pencemaran udara, air ,maupun tanah. Dan ini tidak boleh dibiarkan terus, apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menandatangani konvensi minamata. Untuk itu saya meminta diambil langkah-langkah yang cepat,” tuturnya saat membuka ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3). Sumber Berita media indonesia tanggal 09 Maret 2017.
“Dengan ini kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea menuntut Kakanda HMI (HAJI MURAD ISMAIL) untuk selamatkan Kabupaten Buru dari Kondisi pencemaran lingkungan dan masuknya emas ke pasar gelap ( Black Market). Kami meminta dan bermohon kepada Kementerian Maritim dan ESDM segera percepat langkah penyelamatan kekayaan alam untuk kepentingan nasional,” tegasnya. (Aam)