Seputarindonesia.net II SURABAYA-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo baru saja memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, juga pejabat lain, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Selasa (12/7/2022).
Salah satunya yakni Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin yang menjabat sebagai Dirlantas Polda Jatim menggantikan Kombes Pol Latif Usman.
Banyak pekerjaan rumah (PR) menanti Dirlantas yang baru ini, salah satunya yakni menata kinerja Samsat se Jawa Timur yang berpredikat Bebas Korupsi (WBK) yang notabene masih banyak aktifitas calo.
Masyarakat berharap pejabat baru yang membawahi instansi Samsat tersebut dapat memberantas calo atau minimal mempersempit aktifitas percaloan.
Salah satunya seperti di Samsat Utara atau Samsat Kedung Cowek Surabaya yang masih banyak aktifitas percaloan dalam pengurusan surat-surat kendaraan bwrmotor.
Saat serah terima jabatan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pejabat lama atas capaian, prestasi dan dedikasi selama berdinas di Polda Jatim. Yang didalamnya harus mempertahankan predikat WBK.
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada pejabat baru diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab serta laksanakan konsep Tugas Wewenang dan Tanggung jawab (TWT) dan terus jalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan stake holder terkait,” sebut Kapolda Jatim.
Sebelumnya dikabarkan, Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Empat Instansi yang dicabut WBKnya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Dikatakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
“Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelas Erwan di Jakarta.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
Bagaimana dengan kinerja Samsat Kedung Cowek, Kenjeran Surabaya?
Predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim.
Kiranya, hal itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan terutama di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya.
Betapa tidak, aktifitas calo (Biro jasa) masih saja berkeliaran bebas. Setiap pemohon baik akan perpanjangan STNK ataupun membayar pajak, akan disambut oleh para biro jasa yang jumlahnya puluhan.(*/red)