BANYUWANGI, – Gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kembali menjamur.
Beberapa gerai rapid test antigen yang telah lama tutup mendadak beroperasi kembali membuka layanan bagi calon penumpang kapal di penyeberangan Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk.
Menjamurnya gerai rapid test antigen ini menyusul SE Satgas No.21 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali menerapkan RT-PCR dan rapid test antigen.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin ke 3 atau booster maka tidak perlu menggunakan surat keterangan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan untuk masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 2 maka wajib menunjukan keterangan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam ketika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Dan untuk masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukan keterangan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
“Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, maka wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.
Namun, untuk anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi tetapi wajib bersama pendamping perjalanan.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, bagi gerai rapid test antigen lama yang hendak buka lagi di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus mengurus rekomendasi baru dari Dinas Kesehatan.
“Gerai yang dulu pernah kita monev (monitoring dan evaluasi) silahkan mengurus rekomendasi lagi. Dokumen kelengkapan yang pernah kita monev itu saja yang digunakan untuk mengurus rekom,” terang Amir Hidayat.
Mengapa harus mengurus rekomendasi baru, menurut Amir Hidayat, itu karena rekomendasi yang lama sesuai surat edaran Sekda Mujiono pada Desember 2021 masih berlaku. Dan rekomendasi itu hanya berlaku enam bulan.
“Kalau mereka ingin buka gerai lagi jika rekomendasi belum mati silahkan buka. Jika sudah mati harus mengurus rekomendasi baru,” tegas Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi. (*)