SURABAYA– Pemuda yang tinggal kost didalam kamar Kos yang beralamatkan di Jalan Sambiarum Lor Surabaya. Pria yang ditangkap berinisial SH (39).
Warga Klakahrejo Lor Surabaya tersebut dibekuk pada, Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari SH ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan bekas tempat permen yang didalamnya terdapat lima poket sabu siap edar.
Rinciannya, Shabu dengan berat masing-masing, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,40 gram.
Penangkapan SH bermula, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pemantauan di dalam kamar kost yang beralamatkan di Sambiarum Lor Surabaya, usai mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, menguasai atau menyediakan Narkotika sabu.
“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, ternyata benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Selasa (19/7/2022).
Selain lima poket sabu, polisi juga menyita, barang bukti, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, timbangan elektrik warna silver, 1 bendel klip plastik kecil, ATM dan HP.
“Dari keterangan tersangka, Narkotika shabu tersebut didapat dari temannya bernama ERN (Belum Tertangkap), saat ini dalam pengejaran,” pungkas Hendro.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)