SURABAYA– Terkait maraknya aksi calo di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya serta dicabutnya Predikat Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ditanggapi oleh Praktisi Hukum di Surabaya.
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH. MHum atau biasa disapa Bowo angkat bicara. Suatu predikat WBK seharusnya diberikan untuk wilayah yang benar-benar bersih korupsi, baik didalam maupun luar.
Dalam meliputi semua karyawan atau pegawai negri, yang pasti tidak ada yang bermain. Jika ada satu saja yang bermain, apalah arti slogan WBK.
“Ya, semestinya ditarik oleh pemerintah predikat WBK. Sama halnya dengan empat instansi yang sudah dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” katanya.
Daerah WBK harus benar+benar bebas korupsi, nepotisme. Jika cuma slogam area Bebas Korupsi, bebas Calo, tulisannya sebaiknya dilepas saja.
Sebelumnya diberitakan, Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Empat Instansi yang dicabut WBKnya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
Bagaimana dengan kinerja Samsat Kedung Cowek, Kenjeran Surabaya?
Predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim.
Kiranya, hal itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan terutama di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya.
Betapa tidak, aktifitas calo (Biro jasa) masih saja berkeliaran bebas. Setiap pemohon baik akan perpanjangan STNK ataupun membayar pajak, akan disambut oleh para biro jasa yang jumlahnya puluhan.
Apakah masih layah predikat WBK dipertahankan untuk kinerja Samsat Kedung Cowek, Surabaya.
Nantinya, setelah pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun, sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.(*)