PAMEKASAN-Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan salah satu satuan kerja yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terhadap pengguna Narkotika dengan menggandeng Ghana Recovery.
Kegiatan assessment akhir kepada peserta Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyalahgunaan Narkotika Tahap I Tahun Anggaran 2022 berlangsung pada Kamis (21/07) di Lapsustik Kelas II A Pamekasan.
Pelaksanan kegiatan rehabilitasi hari ini dilaksanakan di ruang Sekretariat Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, yang diikuti 220 peserta Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim Tahap I Tahun Anggaran 2022.
Dalam sambutan nya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai perkembangan kualitas hidup peserta dan keberhasilan program rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Sebagai salah satu Pilot projects program Rehabilitasi Lapas/Rutan kegiatan ini merupakan penilaian akhir kegiatan rehabilitasi dan untuk mengukur keberhasilan dari program rehabilitasi yang diselenggarakan Lapas Narkotika Pamekasan sehingga tujuan rehabilitasi untuk menjadikan mereka produktif dan aktif di tengah masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.
Selain itu,Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto berharap
kegiatan rehabilitasi yang telah diselenggarakan dan akan ditutup pada awal Agustus dapat bermanfaat bagi peserta Rehabilitasi.
“Saya berharap Warga Binaan peserta Rehabilitasi mengikuti asesmen dengan baik, tertib dan aktif memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan yang disampaikan konselor. Data yang diperoleh dari asesmen lanjutan ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan program rehabilitasi,” pungkasnya.
Pelaksanaan Rehabilitasi tahap I Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan selama 6 (Enam) Bulan dengan menggandeng pihak eksternal diantaranya TNI Polri serta pihak Swasta Ghana Recovery sebagai konselor dalam setiap agenda Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. (*/hen)