Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tiga Pelaku ini Curi Motor, Ratusan BB Ada di Polda Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tiga Pelaku ini Curi Motor, Ratusan BB Ada di Polda Jatim
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tiga Pelaku ini Curi Motor, Ratusan BB Ada di Polda Jatim

admin 4 years ago 803 Views
Ratusan motor di Mapolda Jatim

SURABAYA– Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran ungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dengan ratusan barang bukti (BB) dalam kurun 1 bulan.

Ratusan kendaraan BB tersebut saat imi terparkir di halaman Dirkrimum Mapolda Jatim. Beberapa diantaranya disita dari tiga tersangka.

Tiga Tersangkanya, JH asal Desa Puger Wetan Kec. Puger Jember,S dan W yang merupakan Residivis asal Puspo Kab. Pasuruan.

Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember.

Pada Jumat, 15 Juli 2022 Sekitar pukul 18.00 WIB, Anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan Kec. Puger Kab Jember.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kemudian dikembangkan kembali, pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Ds. Gondosuli Kec. Puspo Kab. Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama S dan W.

Di kota Pasuruan barang bukti yang diamankan Polda Jatim sebanyak 51 unit seoeda motor berbagai merk dan 2 (dua) Unit R2 akan dikembalikan kepada Pemilik. Sementara, Polres jajaran mengamankan 101 motor berbagai merk.

“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Lanjutnya, Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual untuk mendapatkan keuntungan. Secara simbolis, dua unit kendaraan yang berhasil ditemukan langsung diserahkan kepemilik sahnya.

Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Poldajatim
admin July 22, 2022
Previous Article Kodim Bojonegoro bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan
Next Article Kost Putat Jaya Surabaya Digrebek, Satu Pria Ditangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?