Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kost Putat Jaya Surabaya Digrebek, Satu Pria Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kost Putat Jaya Surabaya Digrebek, Satu Pria Ditangkap
KriminalPeristiwa

Kost Putat Jaya Surabaya Digrebek, Satu Pria Ditangkap

admin 4 years ago 697 Views
Tersangka dan barang bukti sabu diapit anggota polisi

SURABAYA– Pria berinisial WD (27) ditangkap Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat 01 Juli 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, karena kasus narkotika.

Dari warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya itu, Petugas mengamankan tujuh poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabung di daerah tersebut. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik WD.

“Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Pengakuannya, tersangka WD mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara Ranjau di Margomulyo Surabaya.

Dia membelinya seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp.700.000.

Selain sabu, petugas juga mengamankan
Skrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin July 22, 2022
Previous Article Tiga Pelaku ini Curi Motor, Ratusan BB Ada di Polda Jatim
Next Article Suparmin : Awas! Waspadai Isu Tidak Jelas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?