SEPUTARINDONESIA.NET– Ngidam Handphone (HP) model baru, wanita cantik ini malah berurusan dengan polisi usai embat HP warga, lalu dijualnya.
Wanita itu, CZ (39) warga Jala KHR. Abdul Ftah, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. HP yang dicuri milik MFM (19) warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
Pencurian tersebut terjadi pada, Selasa 23 Nopember 2021 lalu, sekira pukul 18.00 WIB. Begitu korban melapor, lalu penyelidikan. Pelaku ditangkap pada, Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan hampir dua bulan, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung berhasil mengamankan pelakunya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah saudaranya. Karena mendengar kumandang adzan, korban ijin untuk shalat Maghrib di Masjid dan meletakkan HP nya di kursi.
“korban baru sadar saat kembali dari masjid, mendapati HP miliknya sudah raib. Saat ditanyakan ke saudaranya, tidak ada yang mengetahui,” kata Iptu Nenny, Sabtu (22/1/2022).
Lanjutnya, karena merasa HP nya hilang dicuri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, akhirnya HP korban dapat dilacak dan didapati berada di tangan seorang pria yang diakuinya membeli dari seorang perempuan.
“Pembelinya (Pria) tidak mengetahui bahwa HP tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian,” tambah Nenny.
Unit Reskrim Polsek Kedungwaru akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di DAM Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku CZ dijerat Pasal 362 KUH Pidana, dan kini mendekam dalam ruang tahanan khusus perempuan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung.(*)