Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tukang Potong Hewan Asal Camplong Sampang Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tukang Potong Hewan Asal Camplong Sampang Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tukang Potong Hewan Asal Camplong Sampang Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 778 Views
Pelaku sabu dan barang bukti di Polres Tanjung Perak

SURABAYA-Seorang pria yang berprofesi sebagai pemotong hewan asal Desa Plampaan Kabupaten Sampang Madura ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Pria berinisial Z tersebut dibekuk Polisi narkotika pada, Senin 18 Juli 2022 lalu, di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Tanah Merah, Surabaya karena menjadi budak sabu-sabu.

Dari Laki-laki 29 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa, 1 klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan 0,23 gram, beserta klip plastik pembungkusnya, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 2,13 gram, skrop / serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan korek api gas.

“Penangkapan teehadap Z ini bersumber dari informasi yang didapat anggota kemudian dikembangkan dengan penyelidikan,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Tamjung Perak, Minggu (31/7/2022).

Lanjut AKP Hendro, anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak yang melakukan pengawasan dan pemantauan terkait peredaran gelap Narkotika mendapat informasi dari warga tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Infonya, orang itu tinggal di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Tanah Merah, Surabaya,” tambah Kasat.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelakunya tersebut. Setelah benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Z BIN S dan ditemukan barang bukti di dalam kamar kost miliknya.

Selanjutnya tersangka Z beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih kita kembangkan guna mencari pengedar yang terlibat,” imbuh AKP Hendro.

Oleh Polisi, tersangka Z akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah ditahan dalam penjara.(*)

TAGGED: Pemakaisabu, Pengedar, Polrestanjungperak, sabu
admin July 31, 2022
Previous Article Lomba Bocah Makan Kerupuk Meriahkan HUT ke-77 RI di RT 5 / RW 5 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya
Next Article Bayi Perempuan Dibuang di Pantai Kenjeran, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?