JEMBER-Peristiwa pembakaran dan juga penjarahan yang dialami oleh warga di Padukuhan Patungrejo dan warga Padukuhan Dampikrejo di Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember, diselidiki dan akhirnya membuahkan hasil dengan adanya Brimob Polda Jatim dan Polres Jember.
15 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember, tidak hanya itu, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka dimana salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Banyuwanyar Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.
Diketahui, motif dari para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali warga setempat yang telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.
Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya, Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.
Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk melakukan membalaskan dendam, sehingga J, langsung menghubungi dan menggerakan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali.
“Anggota sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura,”sebut Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).
Belasan orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya.
“Kami sudah sembilan orang sebagai tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi, dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya,” imbuh Kapolres.
Sembilan tersangkanya, inisial J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara. (*)