Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tukang Borong Keramik Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tukang Borong Keramik Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tukang Borong Keramik Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 776 Views
Pelaku penjual sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA– Tukang Keramik ditangkap Polisi pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib, ketika berada didalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya.

Tersangka yang dibekuk berinisial, AA (43), asal Jalan Kendalsari Gg Lebar Kel. Penjaringansari, Kecamatan Rungkut Surabaya.

Rupanya, pemborong pemasang keramik ini juga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Dari AA, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti diantaranya, dua poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat 1,16 gram, dan 1,18 gram dan HP merk Samsung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka dibekuk pada, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib, didalam rumah kost di DemakJaya Surabaya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Anggota yang menyelidiki kasus tersebut, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka AA dan dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang buktinya.

“Tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari MF pada, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rel kereta api Demak,” kata AKBP Daniel, Rabu (10/8/2022).

Saat itu, AA menerima sebanyak 2 (dua ) gram seharga Rp. 1.900.000, dari MF secara ranjau. Oleh pelaku, rencanya untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 1.050.000.

Namun rencana untuk menjual barang berupa sabu tersebut belum terlaksana, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu menggagalkan aksi pelaku.

Kini, tukang keramik itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin August 10, 2022
Previous Article Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J hingga Akar Diapresiasi Waketum MUI Apresiasi
Next Article DJKI dan Kanwil Kemenkumham Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di ITS Surabaya

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

4 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?