SURABAYA– Tukang Keramik ditangkap Polisi pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib, ketika berada didalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya.
Tersangka yang dibekuk berinisial, AA (43), asal Jalan Kendalsari Gg Lebar Kel. Penjaringansari, Kecamatan Rungkut Surabaya.
Rupanya, pemborong pemasang keramik ini juga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Dari AA, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti diantaranya, dua poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat 1,16 gram, dan 1,18 gram dan HP merk Samsung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka dibekuk pada, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib, didalam rumah kost di DemakJaya Surabaya.
Anggota yang menyelidiki kasus tersebut, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka AA dan dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang buktinya.
“Tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari MF pada, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rel kereta api Demak,” kata AKBP Daniel, Rabu (10/8/2022).
Saat itu, AA menerima sebanyak 2 (dua ) gram seharga Rp. 1.900.000, dari MF secara ranjau. Oleh pelaku, rencanya untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 1.050.000.
Namun rencana untuk menjual barang berupa sabu tersebut belum terlaksana, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu menggagalkan aksi pelaku.
Kini, tukang keramik itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)