Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Info Chip Info Chip, Berujung Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Info Chip Info Chip, Berujung Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Info Chip Info Chip, Berujung Penjara

admin 4 years ago 1k Views
Pemain game chip domino yang ditangkap Polisi

SURABAYA, Info Chip- Info Chip, itulah yang biasa diutarakan oleh para pemain permainan chip domino. Siapa sangka, permainan tersebut bisa menyeret kedalam penjara.

Seperti kejadian pada, Selasa 09 Agustus 2022 pukul 21.30 Wib di Warkop Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Di warkop itu, pria berusia 40 tahun berinisial IS, warga Jalan Tambakasri saat itu sedang bermain chip Domino. Rupanya, selain main Tersangka juga menjual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip.

Anggota Reskrim Polsek Krembangan yang saat itu pukul 21.30 WIB, sedang melakukan kring serse atau patroli mendapat informasi bahwa di Warkop Kalianak Timur Surabaya ada orang melakukan perjudian chips domino dengan menjual chip.

“Dengan menjual, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip domino,” kata AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Sabtu (13/8/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Krembangan kemudian melakukan penyelidikan, hingga penangkapan serta penggeledahan.

Pada ponselnya, ditemukan barang bukti permainan Chip Domino serta terdapat histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Karena diduga bermain judi, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek,” imbuh AKP Sudaryanto.

Dari pelaku yang melanggar pasal 303 KUHP itu, diamankan barang bukti berupa, dua unit HP merk Evercross warna hitam dan Oppo warna hitam serta uang tunai Rp. 5.520.000.(*)

TAGGED: domino, Infochip, judi, PolsekKrembangan
admin August 13, 2022
Previous Article Narapidana di Jatim Dapat Sertifikat Perseroan Perorangan
Next Article PJI Piramida dengan Kapolres, AKBP Edo : Agar Awak Media Searah Sejalan dengan Kepolisian

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?