SURABAYA, Info Chip- Info Chip, itulah yang biasa diutarakan oleh para pemain permainan chip domino. Siapa sangka, permainan tersebut bisa menyeret kedalam penjara.
Seperti kejadian pada, Selasa 09 Agustus 2022 pukul 21.30 Wib di Warkop Jalan Kalianak Timur Surabaya.
Di warkop itu, pria berusia 40 tahun berinisial IS, warga Jalan Tambakasri saat itu sedang bermain chip Domino. Rupanya, selain main Tersangka juga menjual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip.
Anggota Reskrim Polsek Krembangan yang saat itu pukul 21.30 WIB, sedang melakukan kring serse atau patroli mendapat informasi bahwa di Warkop Kalianak Timur Surabaya ada orang melakukan perjudian chips domino dengan menjual chip.
“Dengan menjual, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip domino,” kata AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Sabtu (13/8/2022).
Lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Krembangan kemudian melakukan penyelidikan, hingga penangkapan serta penggeledahan.
Pada ponselnya, ditemukan barang bukti permainan Chip Domino serta terdapat histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
“Karena diduga bermain judi, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek,” imbuh AKP Sudaryanto.
Dari pelaku yang melanggar pasal 303 KUHP itu, diamankan barang bukti berupa, dua unit HP merk Evercross warna hitam dan Oppo warna hitam serta uang tunai Rp. 5.520.000.(*)