SURABAYA – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (parpol) tingkat provinsi diterbitkan
Kemenkumham Jatim. Ada lima parpol yang SKT terbit sejak tahun 2020. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.
Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait parpol pagi ini (15/8). Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.
“Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, yang penting syarat-syarat pendirian parpol di wilayah telah dilengkapi,” tutur Subianta.
Subianta menjelaskan bahwa kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
“Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” urainya.
Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta, merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada. Nah, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.
Hal ini yang menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian parpol.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dengan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Subianta.
Penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham.
Selain itu juga pengkoordinasian operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa, dan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.
“Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” tutupnya.(*)
.